Pengesahan RUU Perguruan Tinggi ditunda | 14 April 2012


Kategori: Universitas IBA

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Pemerintah memberikan tiga alasan kepada Komisi X DPR RI agar pengesahan RUU-PT ditunda selama satu kali masa sidang. Alasan tersebut agar RUU PT kelak dapat lahir dengan mengatur transformasi demokrasi, menyiapkan pemimpin masa depan, serta konvergensi peradaban.
Menurut Kemdikbud, penundaan pengesahan RUU-PT hanya karena alasan teknis semata.Tidak ada maksud untuk mengistimewakan pasal per pasal dan memandang penting semuanya. Dicontohkan pentingnya tahapan lanjutan bagi pendidikan vokasi hingga jenjang doktor. Begitu pula dengan pembentukan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Mandiri dan tidak lagi mengandalkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT saat ini. Mengenai tata kelola, tidak ada lagi pembedaan status antara otonomi, badan layanan umum ataupun non otonomi. Karena dalam draft RUU itu hanya menyebutkan PTN sebagai lembaga negara dapat mempunyai tata kelola yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Untuk urusan pembiayaan, pemerintah menyikapinya dengan memperbanyak program beasiswa bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah. tags:
Shared publicly - 14/04/2012 17:51